Tersangka Tabrakan di Cimahi Terancam Hukuman 7 Tahun Bui
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka dalam peristiwa tabrakan tragis yang menyeret seorang mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) di Cimahi, Y (43), saat ini telah ditahan oleh pihak Kepolisian Resor Cimahi setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat mengatakan tersangka dapat terjerat pasal 210 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 dan terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.Kepala Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Sulityo Pudjo mengatakan pihak kepolisian akan segera melakukan rekonstruksi peristiwa tabrakan yang menewaskan Firman Nurhidayat (21), seorang mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jumat (27/2) malam lalu.
"Pelaku tabrakan dengan inisial Y sudah kami tahan. Ke depannya itu nanti akan direkonstruksi kejadiannya. Tersangka akan dijerat pasal 210 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 7 tahun," ujar Sulistyo ketika dihubungi CNN Indonesia, Minggu (1/3).
Penjelasan yang diberikan Sulistyo berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh Kapolres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan Sabtu (28/2) malam tadi. Dalam keterangannya, Erwin mengatakan tersangka Y dapat dikenakan pasal berlapis atas peristiwa tabrakan tersebut dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kejadian diduga karena panik. (Tersangka dapat dikenakan) Pasal 310, 311, dan 312 UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Erwin seperti dikutip dari detik.com.
Peristiwa nahas itu berawal saat mobil Honda Civic yang dikendarai oleh Y, warga Gang Ibu Karet, Maleber, Andir, Kota Bandung, menabrak Firman Nurhidayat yang terjatuh di depannya akibat bersenggolan dengan motor lainnya di depan Alfamart dekat Masjid Al Muhajirin Jalan Kebon Kopi, Cibeureum, Cimahi, Jumat malam.
Setelah menabrak, tersangka tidak langsung memberhentikan laju kendaraannya. Ia terus menancap gas sehingga menyeret tubuh Firman hingga sejauh 30 kilometer. Tersangka kemudian masuk Tol Pasirkoja dan terhenti karena dikejar petugas di KM 116,700, Sekemuning.
Peristiwa tabrakan tersebut terjadi tepatnya pada Jumat (27/2) malam sekitar pukul 22.15 WIB. "Saat korban melaju itu ada motor yang tidak diketahui nomor polisinya menyenggol motor korban. Akibatnya, motor korban terpental ke kanan dan korban terjatuh ke kiri bagian depan mobil Honda City dan langsung masuk ke bagian bawah," ujar Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polresta Cimahi Ipda Tomy Fidianto, Sabtu (28/2)
Baca Juga Artikel Menari Lainnya
http://tetrisonline.zendesk.com/entries/63411324-Kontes-GALAUPOKER-com-Agen-Judi-Poker-dan-Domino-Taruhan-Poker-Dan-Domino-Uang-Asli-Terpercaya
http://ixda.org/users/malemjumat
http://discussions.ixda.org/t/galaupoker-com-agen-judi-poker-dan-domino-taruhan-poker-dan-domino-uang-asli-terpercaya/822
http://taylorswift.com/account/links
http://www.lomography.com/my/notes/137552-galaupoker-com-agen-judi-poker-dan-domino-taruhan-poker-dan-domino-uang-asli-terpercaya/preview
http://berlombakontesseo.blogspot.com/2015/02/galaupokercom.html
Penutup Artikel Tersangka Tabrakan di Cimahi Terancam Hukuman 7 Tahun Bui
Mungkin sekian dulu artikel singkat seputar Tersangka Tabrakan di Cimahi Terancam Hukuman 7 Tahun Bui kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya... Salam Berita Musik Dan Keunikan